Arsip untuk ‘FATWA ULAMA’ Kategori

Hukum Shalat di Rumah Jika Letak Masjid Jauh

 

Pertanyaan:
Saya tinggal di sebuah rumah yang jauh dari mesjid sehingga saya harus pergi dengan menggunakan mobil untuk shalat. Jika saya berjalan kaki (ke mesjid), maka saya kadang-kadang tidak dapat shalat (sama sekali). Tetapi saya dapat mendengar adzan melalui alat pengeras suara. Dalam keadaan seperti ini apakah saya diperbolehkan untuk shalat di rumah atau shalat berjama’ah dengan 3 atau 4 orang tetangga di rumah lain? Semoga Allah membalas kebaikan anda.

Jawaban:

Kewajiban anda adalah melaksanakan shalat dengan saudara-saudara muslim di mesjid jika anda mendengar adzan di toko anda secara alami, yaitu adzan tanpa menggunakan alat pengeras suara. Jika anda berada jauh dari mesjid dan tidak dapat mendengar adzan tanpa alat pengeras suara, maka anda dibolehkan untuk shalat di rumah atau dengan beberapa orang tetangga anda. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkata kepada seorang yang buta yang meminta izin untuk shalat di rumahnya: “Apakah kamu mendengar seruan untuk shalat (adzan)?”. Dia menjawab: “Ya”, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Jawablah panggilan itu” (HR. Muslim di dalam shahihnya). Baca selebihnya »

Bid’ahnya Shalawat Nariyah

Shalawat nariyah telah dikenal oleh banyak orang. Mereka beranggapan, barangsiapa membacanya sebanyak 4444 kali dengan niat agar kesusahan dihilangkan, atau hajat dikabulkan, niscaya akan ter-penuhi.

Ini adalah anggapan batil yang tidak berdasar sama sekali. Apalagi jika kita mengetahui lafazh bacaannya, serta kandungan syirik yang ada di dalamnya. Secara lengkap, lafazh shalawat nariyah itu adalah sebagai berikut,

 ALLAHUMA SHOLLI SHOLATAN KAAMILATAN, WA SALLIM SALAAMAN TAA-MMAAN ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN, ALLADZI TANHALLU BIHI AL UQODU WA TANFARIJU BIHI ALKUROBU, WA TUQDHOO BIHI AL HAWAA-IJI WA TUNAALU BIHI AR-ROGHOIBU, WA HUSNU AL KHAWATIIMI WAYUSTASQOO AL GHOMAAMU BIWAJHIHI AL KARIIMI, W ‘ALAA AALIHI WA SHOHBIHI ‘ADADA KULLI MA‘LUUMIN LAKA Baca selebihnya »

Perayaan Hari Kelahiran Nabi (Maulid Nabi)

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin : Apa hukum perayaan hari kelahiran Nabi? 

Jawaban
Pertama: Malam kelahiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak diketahui secara pasti, tapi sebagian ulama kontemporer memastikan bahwa itu pada malam kesembilan Rabi’ul Awal, bukan malam kedua belasnya. Kalau demikian, perayaan pada malam kedua belas tidak benar menurut sejarah.

Kedua: Dipandang dari segi syari’at, perayaan itu tidak ada asalnya. Seandainya itu termasuk syari’at Allah, tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukannya dan telah menyampaikan kepada umatnya, dan seandainya beliau melakukannya dan menyampaikannya, tentulah syari’at ini akan terpelihara, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,

“Artinya : Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” [Al-Hijr : 9].
Baca selebihnya »

Tarekat Tijaniyah

Fatwa Syaikh Ibnu Baz

Pertanyaan:
Banyak orang di tengah-tengah kami yang menganut Tarekat Tijaniyah, sementara saya mendengar dalam acara Syaikh (nur ‘ala ad-darb) bahwa tarekat ini bid’ah, tidak boleh diikuti. Tapi keluarga saya mempunyai wirid dari Syaikh Ahmad at-Tijani yaitu shalawat fatih, mereka mengatakan bahwa shalawat fatih adalah shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Apa benar shalawat fatih adalah shalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Mereka juga mengatakan, bahwa orang yang membaca shalawat fatih lalu meninggalkannya, ia dianggap kafir. Kemudian mereka mengatakan, ‘Jika engkau tidak mampu melaksanakannya lalu meninggalkannya, maka tidak apa-apa. Tapi jika engkau mampu namun meninggalkannya maka dianggap kafir.’ Lalu saya katakan kepada kedua orang tua saya bahwa hal ini tidak boleh dilakukan, namun mereka mengatakan, ‘Engkau wahaby dan tukang mencela.’ Kami mohon penjelasan.
-…Baca selanjutnya>

Tarekat-tarekat Sufi dan Wirid-wiridnya

Fatwa Lajnah Daimah

Pertanyaan:
Bagaimana hukum tarekat-tarekat sufi dan wirid-wirid yang mereka susun dan mereka dengungkan sebelum shalat Shubuh dan setelah shalat Maghrib. Apa pula hukum orang yang mengaku bahwa ia melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan terjaga dengan mengucapkan, ’semoga kesejahteraan diliimpahkan atasmu wahai mata-nya semua mata dan ruhnya semua ruh.?
-…Baca selanjutnya>